Rabu, 02 September 2020

Ketenagakerjaan

 

Pengertian ketenagakerjaan, kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja.

1. Pengertian ketenagakerjaan

Menurut undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

2. Kesempatan Kerja

Adalah lowongan pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang tersedian bagi angkatan kerja.

3.      Tenaga Kerja dan angkatan Kerja

·         Tenaga Kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan mampu untuk melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

·         Angkatan Kerja adalah menurut UU No.20 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

·         Bukan Angkatan Kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan. dan tidak sedang mencari pekerjaan (pelajar, mahasiswa, ibu-ibu rumah tangga) serta menerima pendapatan, tetapi bukan merupakan imbalan langsung atas suatu kegiatan produktif (pensiunan, veteran perang, dan penderita cacat yang menerima santunan).


b.   Penggolongan Tenaga Kerja

1.   Tenaga Kerja Berdasarkan Usia

a)   Angkatan Kerja

Penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

b)   Bukan Angkatan Kerja

Penduduk yang memasuki usia kerja yang tidak ingin bekerja, tidak sedang bekerja ataupun mencari pekerjaan.

Contoh: Ibu Rumah Tangga, Pelajar, Penerima Pensiunan.

2.      Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitas

a)   Tenaga Kerja Terdidik

     Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

b)   Tenaga Kerja Terampil/Terlatih

     Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

c)    Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terampil

     Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya


c.    Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja

Pelatihan-pelatihan atau job training agar memperoleh kesempatan kerja baik.

Mengikuti penataran dan seminar lokakarya.

Meningkatkan tenaga kerja terampil dengan meningkatkan pendidikan formal maupun nonformal bagi setiap penduduk.


d.    Pengertian Sistem Upah

Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.

e.    Teori Upah

Teori pemberian upah, diantaranya:

Teori upah Alami (Wajar/Normal)

   Menurut David Ricardo, teori upah alami adalah besarnya upah buruh sama dengan biaya minimum buruh beserta keluarganya. Oleh pakar ekonomi modem, upah alami dijadikan dasar batas minimum dari upah tenaga kerja (Zamroni: 2009). Menurut David Ricardo, upah yang wajar adalah upah yang cukup untuk memenuhi kehidupan pekerja dan keluarganya dan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jika upah yang diberikan perusahaan terlalu tinggi, akan mempengaruhi jumlah penjualan. Harga akan meningkat sejalan dengan biaya produksi yang tinggi. Jika upah yang diberikan rendah, pekerja akan hidup miskin. David Ricardo menyerahkan kepada hukum permintaan dan penawaran.

Teori Upah Besi

   Teori upah besi Ferdinand Lassalle adalah besarnya upah rata-rata buruh terbatas sama dengan biaya hidup minimum buruh (Zamroni: 2009). Teori ini merupakan kritik terhadap teori upah alami. Penerapan teori upah alami cenderung menguntungkan pengusaha dan posisi pekerja lemah. Dengan posisi tawar yang rendah akhirnya pekerja dengan terpaksa menerima pemberlakuan upah besi. Upah besi hanya cukup digunakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan minimum sehingga sulit memperoleh kesejahteraan. Ferdinand Lassalle memberikan solusi dalam menghadapi upah besi yaitu pembentukan serikat pekerja. Pembentukan serikat pekerja diperlukan untuk memperkuat posisi tawar pekerja sehingga pengusaha tidak semena-mena dalam memberikan upah.

2.      Kesepakatan Pemberi Kerja dan Penerima Kerja

Permintaan dan penawaran tenaga kerja bertemu pada saat wawancara seleksi kerja. Dalam wawancara ini, pemberi kerja dan pencari kerja lazimnya melakukan tawar-menawar tentang jam kerja dan upahnya.

3.      Upah Minimum

Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini didasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini dirasakan masih belum cukup mewakili angka biaya hidup sebenarnya di tiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan upah minimum regional (UMR) berubah menjadi upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi  di Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum di wilayah mereka.


f.     Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :

1. Upah menurut waktu

Sistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.

2. Upah menurut satuan hasil

Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.  Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.

3. Upah borongan

Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Sistem borongan merupakan kombinasi dari upah waktu dan upah potongan. Sistem ini menetapkan pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Jika selesai tepat pada waktunya ditetapkan upah sekian rupiah. Misalnya upah untuk membangun rumah, gedung perkantoran dll.

4. Sistem bonus

Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggung jawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.

5. Sistem mitra usaha

Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.


g.      Pengertian Pengangguran

Pengangguran adalah orang yang tidak mendapat kesempatan bekerja, tetapi sedang mencari pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin memperoleh pekerjaan.

h.      Jenis-jenis Pengangguran

§  Pengangguran struktural

Pengangguran struktural adalah pengangguran sementara yang terjadi karena perubahan struktur ekonomi yang berasal dari beberapa faktor, seperti perubahan teknologi atau adanya perubahan komposisi angkatan kerja. Contoh: perubahan sistem ekonomi dari agraris menjadi industri.

§  Pengangguran konjungtural/siklikal

Pengangguran konjungtural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan dalam struktur atau komposisi perekonomian. Contoh: seseorang yang terkena PHK dari suatu perusahaan karena kondisi ekonomi yang tidak stabil (inflasi).

§  Pengangguran friksional

Pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer/sementara dalam mempertemukan pencari kerja dan kesempatan kerja yang tersedia akibat terbatasnya informasi kerja atau ada informasi kerja, tetapi tidak dapat tersampaikan pada pencari kerja.

§  Pengangguran teknologi

Pengangguran yang disebabkan oleh penggunaan mesin dan kemajuan teknologi.Hal ini terjadi ketika mesin menggantikan peran manusia.

§  Pengangguran musiman

Pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan musim yang memaksa tenaga kerja tidak bisa bekerja.

§  Pengangguran voluntary

Pengangguran yang terjadi karena seseorang merasa masih mampu bekerja, tetapi secara sukarela tidak mau bekerja dengan alasan sudah mampu dan berkecukupan.


i.       Dampak Pengangguran terhadap Pembangunan Ekonomi

Rendahnya pendapatan nasional.

Rendahnya tingkat kemakmuran nasional.

Rendahnya tingkat akumulasi modal.

Rendahnya pertumbuhan ekonomi.

Rendahnya kualitas hidup.

Meningkatnya tindak kriminal.

Rendahnya stabilitas nasional.

j.        Cara Mengatasi Pengangguran

Mendirikan industri yang sifatnya padat karya.

Memberikan latihan keterampilan/keahlian pada tenaga kerja.

Mengadakan mutasi pekerja.

Meningkatkan mobilitas modal.

Mengirimkan tenaga kerja berprestasi ke luar negeri.

Meningkatkan daya beli masyarakat.

Memberikan kemudahan untuk kredit UKM atau modal kerja.

Memberikan kemudahan kepada investor untuk mendirikan industri baru.

Membina sektor-sektor industri kecil agar dapat menciptakan lapangan kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar